Bir sonraki


WOW TODAY: Bisakah Ahok Jadi Menteri pada Kabinet 2019-2024?

690 Görünümler
sunsit
0
yayınlandı 28 Oct 2019 / İçinde Film ve Animasyon

Hallo Tribunners, bisakah ahok menjadi menteri pada kabinet 2019-2024?

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk jajaran menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Maruf 2019-2024.

Apalagi, Ahok mendapat sambutan khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8/2019).

Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menjelaskan, bahwa Ahok tak bisa menjadi menteri.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Aiman di Kompas TV pada 26 Juli 2018.

Selain tak bisa menjadi menteri, Ahok juga tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD waktu itu.

Sebagaimana diketahui, Ahok pernah divonis hukuman dua tahun penjara akibat kasus dugaan penodaan agama.

Kendati demikian, Ahok masih bisa ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk Pilkada.

MK menyatakan bahwa orang yang pernah terpidana bisa mencalonkan diri pada Pilkada.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman sebagai pembawa acara.

Mahfud MD menjawab, tidak masalah jika Ahok akan kembali menjadi pimpinan daerah.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," tegas pakar hukum tata negara tersebut.

Daha fazla göster
0 Yorumlar sort Göre sırala

Bir sonraki